Perlu diketahui, sidang gugatan telah di gelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (28/11/2022), dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum. Para pihak yang hadir yakni Hoky sebagai penggugat tanpa menggunakan jasa Pengacara dan hanya ditemani teman kuliah hukumnya yaitu Randi Eki Putra, Dari pihak Otto Hasibuan hadir Sordame Purba, SH., dan Nurul Firdausi, SH., dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 mendatang. @red.
Otto Hasibuan Vs Hoky “Gugatan Rp 110 M”
- Advertisement -