“Patut diduga dalam perkara ditubuh APKOMINDO pihak Otto telah mengikuti permainan kliennya, bahkan telah lebih dari 5 tahun lamanya, yaitu sejak gugatan perkara Hak Cipta logo APKOMINDO di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 53/ Pdt.Sus-HKI/ Cipta/ 2017/PN Jkt.Pst ditahun 2017,” ujar Hoky. Selasa (29/11/2022) malam.

“Berlanjut gugatan di PN Jakarta Selatan dengan Perkara No: 633/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.SEL. Kemudian masih berlanjut gugatan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 218/ Pdt.G/ 2020/ PN Jkt.Pst, hingga kini masih berlanjut lagi di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 258/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst,” terang Hoky.

Hoky beranggapan sebagai seorang pakar hukum yang telah malang melintang didunia hukum, tentu Otto Hasibuan mempunyai intuisi yang kuat bahwa klien nya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga patut dipahami tentang klien nya telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan memberikan keterangan palsu saat membuat gugatan di PN Jakarta selatan.

otto-hasibuan-vs-hoky-gugatan-rp-110-mHoky selaku Penggugat perkara No: 258/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst. melakukan gugatan karena terus menerus diganggu dengan berbagai rekayasa hukum bahkan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan setelah melalui proses 31 kali sidang perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl di PN Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah serta upaya Kasasi JPU atas nama Ansyori, SH., dari Kejagung RI telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).