Nurul juga memaparkan bahwa permasalahan hukum klien Otto Hasibuan dengan Soegiharto Santoso adalah sengketa dualisme kepengurusan organisasi dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo).

otto-hasibuan-vs-hoky-gugatan-rp-110-mPerkara tersebut dimenangkan oleh Sony Franslay dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Oktober 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI, tanggal 28 Mei 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 430 K/Pdt/2022, tanggal 9 Maret 2022, pada pokoknya menyatakan Soegiharto Santoso sebagai Pengurus DPP Apkomindo yang tidak sah.

Diakhir penyataan Nurul, pihaknya telah mencadangkan (mereserver) untuk menuntut pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikannya.

Menanggapi pemberitaan itu, Soegiharto Santoso alias Hoky, mengirimkan siaran pers di media Sindikat Post menerangkan bahwa dirinya benar menuntut Otto Hasibuan. Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar.