Sindikat Post, Jakarta -Pemberitaan bahwa Otto Hasibuan digugat oleh Soegiharto Santoso sebesar Rp 110 Miliar dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 258/ Pdt.G/ 2022/ PN.Jkt.Pst, dianggap berita bohong oleh Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associate.

otto-hasibuan-vs-hoky-gugatan-rp-110-mNurul menyatakan Otto Hasibuan tidak pernah digugat, yang digugat adalah Kantor Hukum Otto Hasibuan. Pernyataan Nurul sebagai siaran pers itu dimuat di salah satu media online pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Nurul menerangkan kantor bukanlah orang atau badan hukum yang bisa digugat dan dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga hampir dapat dipastikan gugatan terhadap Kantor Hukum Otto Hasibuan tidak akan diterima oleh pengadilan.

Otto Hasibuan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Soegiharto Santoso. Otto Hasibuan hanyalah salah satu kuasa hukum dari Sony Franslay cs yang berperkara dengan Soegiharto Santoso,

“Pasal 16 UU Advokat menyebutkan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan,” terang Nurul.

Nurul juga memaparkan bahwa permasalahan hukum klien Otto Hasibuan dengan Soegiharto Santoso adalah sengketa dualisme kepengurusan organisasi dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo).

otto-hasibuan-vs-hoky-gugatan-rp-110-mPerkara tersebut dimenangkan oleh Sony Franslay dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Oktober 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI, tanggal 28 Mei 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 430 K/Pdt/2022, tanggal 9 Maret 2022, pada pokoknya menyatakan Soegiharto Santoso sebagai Pengurus DPP Apkomindo yang tidak sah.

Diakhir penyataan Nurul, pihaknya telah mencadangkan (mereserver) untuk menuntut pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikannya.

Menanggapi pemberitaan itu, Soegiharto Santoso alias Hoky, mengirimkan siaran pers di media Sindikat Post menerangkan bahwa dirinya benar menuntut Otto Hasibuan. Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar.

“Patut diduga dalam perkara ditubuh APKOMINDO pihak Otto telah mengikuti permainan kliennya, bahkan telah lebih dari 5 tahun lamanya, yaitu sejak gugatan perkara Hak Cipta logo APKOMINDO di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 53/ Pdt.Sus-HKI/ Cipta/ 2017/PN Jkt.Pst ditahun 2017,” ujar Hoky. Selasa (29/11/2022) malam.

“Berlanjut gugatan di PN Jakarta Selatan dengan Perkara No: 633/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.SEL. Kemudian masih berlanjut gugatan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 218/ Pdt.G/ 2020/ PN Jkt.Pst, hingga kini masih berlanjut lagi di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 258/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst,” terang Hoky.

Hoky beranggapan sebagai seorang pakar hukum yang telah malang melintang didunia hukum, tentu Otto Hasibuan mempunyai intuisi yang kuat bahwa klien nya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga patut dipahami tentang klien nya telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan memberikan keterangan palsu saat membuat gugatan di PN Jakarta selatan.

otto-hasibuan-vs-hoky-gugatan-rp-110-mHoky selaku Penggugat perkara No: 258/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst. melakukan gugatan karena terus menerus diganggu dengan berbagai rekayasa hukum bahkan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan setelah melalui proses 31 kali sidang perkara No: 03/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Btl di PN Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah serta upaya Kasasi JPU atas nama Ansyori, SH., dari Kejagung RI telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Seharusnya intuisi Otto Hasibuan sebagai pakar hukum ini tidak menjadi tumpul, sebab bagaimana mungkin terjadi 1 kali peristiwa MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat 3 (tiga) versi kepengurusan,” ujar Hoky.

Hoky menerangkan, versi pertama Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono selaku Bendahara, sesuai dengan bukti jejak digital pemberitaan hasil Munaslub, dan sesuai memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/ PDT/ 2017/ PT.DKI junto Perkara No: 479/ PDT.G/ 2013/ PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015, serta yang tertuliskan pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/ Pdt.G/ 2020/ PN Jkt.Pst

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara, sesuai dengan bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., dan Sordame Purba, SH., serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.SEL.

Perlu diketahui, sidang gugatan telah di gelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (28/11/2022), dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum. Para pihak yang hadir yakni Hoky sebagai penggugat  tanpa menggunakan jasa Pengacara dan hanya ditemani teman kuliah hukumnya yaitu Randi Eki Putra, Dari pihak Otto Hasibuan hadir Sordame Purba, SH., dan Nurul Firdausi, SH., dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 mendatang. @red.