Sindikat Post, Jakarta -Pemberitaan bahwa Otto Hasibuan digugat oleh Soegiharto Santoso sebesar Rp 110 Miliar dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 258/ Pdt.G/ 2022/ PN.Jkt.Pst, dianggap berita bohong oleh Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associate.

otto-hasibuan-vs-hoky-gugatan-rp-110-mNurul menyatakan Otto Hasibuan tidak pernah digugat, yang digugat adalah Kantor Hukum Otto Hasibuan. Pernyataan Nurul sebagai siaran pers itu dimuat di salah satu media online pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Nurul menerangkan kantor bukanlah orang atau badan hukum yang bisa digugat dan dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga hampir dapat dipastikan gugatan terhadap Kantor Hukum Otto Hasibuan tidak akan diterima oleh pengadilan.

Otto Hasibuan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Soegiharto Santoso. Otto Hasibuan hanyalah salah satu kuasa hukum dari Sony Franslay cs yang berperkara dengan Soegiharto Santoso,

“Pasal 16 UU Advokat menyebutkan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan,” terang Nurul.