“Seharusnya intuisi Otto Hasibuan sebagai pakar hukum ini tidak menjadi tumpul, sebab bagaimana mungkin terjadi 1 kali peristiwa MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat 3 (tiga) versi kepengurusan,” ujar Hoky.

Hoky menerangkan, versi pertama Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono selaku Bendahara, sesuai dengan bukti jejak digital pemberitaan hasil Munaslub, dan sesuai memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/ PDT/ 2017/ PT.DKI junto Perkara No: 479/ PDT.G/ 2013/ PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015, serta yang tertuliskan pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/ Pdt.G/ 2020/ PN Jkt.Pst

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara, sesuai dengan bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH., dan Sordame Purba, SH., serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.SEL.