Tiga pegawai PT. BAS sebagai saksi di ruang Garuda 2 PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Terdakwa Sri Yuliani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (17/05/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi dari pegawai PT. Budi Agung Sentoso (BAS) di Jalan Kopi Surabaya, yakni Junior, Yuliarti dan Risma.

Yuliarti mengatakan, bahwa terkait nota-nota penjual itu pesanan dari Hendra dan Hendra sendiri adalah adik ipar dari Sri Yuliani (terdakwa).