UNESCO prihatin bahwa impunitas merusak seluruh masyarakat dengan menutupi pelanggaran hak asasi manusia yang serius, korupsi, dan kejahatan.

Di sisi lain, sistem peradilan yang dengan giat menyelidiki semua ancaman kekerasan terhadap jurnalis mengirimkan pesan yang kuat bahwa masyarakat tidak akan mentolerir serangan terhadap jurnalis dan terhadap hak atas kebebasan berekspresi untuk semua.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mencanangkan 2 November sebagai ‘Hari Internasional untuk mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis’ dalam Resolusi Majelis Umum A/RES/68/163 .

Kejahatan Terhadap Jurnalis