Sindikat Post, Surabaya – Mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis adalah salah satu isu yang paling mendesak untuk menjamin kebebasan berekspresi dan akses informasi bagi semua warga negara.

Antara tahun 2006 dan 2020, lebih dari 1.200 jurnalis telah dibunuh karena melaporkan berita dan membawa informasi ke publik. Dalam sembilan dari sepuluh kasus, para pembunuh terhadap jurnalis tidak dihukum, hal itu menurut observatorium UNESCO.

Kejahatan Terhadap jurnalis

Impunitas menyebabkan lebih banyak pembunuhan dan seringkali merupakan gejala memburuknya konflik dan rusaknya hukum dan sistem peradilan.

Sementara pembunuhan adalah bentuk paling ekstrim dari sensor media, jurnalis juga menjadi sasaran ancaman yang tak terhitung jumlahnya, mulai dari penculikan, penyiksaan dan serangan fisik lainnya hingga pelecehan, terutama di bidang digital.