“Bahwa Tersangka I Yuniwati Kuswardani bersama-sama dengan Tersangka II Ario Ardianzah dan Tersangka Hendrik Wahyono (belum diketahui keberadaannya) sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I,” ujar Fathur, Rabu (5/1/2022).

Fathur menerangkan modus dari tindak kejahatan yang dilakukan 2 tersangka. Tersangka Yuniwati menjabat sebagai Finance and Banking di PT.ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016, mengelola Kantin di PT ACC Cabang Surabaya I, dan selama bekerja di PT. ACC Cabang Surabaya yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Bendahara.

kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi

Yuniwati bekerja sama dengan Tersangka Hendrik selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, telah mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.