kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi
Surabaya Kota, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Pada hari ini Rabu Tanggal 05 Januari 2022, melakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi

Adapun tersangka yang ditahan adalah bernama Yuniwati Kuswardani (60) wraga Desa Sepande Kec.Candi Kab Sidoarjo, dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo Surabaya, bekerja di Bank Jatim Syariah Sidoarjo/ Analis pembiayaan.

Kasipenkum Kejati jawa Timur, Fathur menerangkan Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022, dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti (telah memenuhi ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP, Syarat formil dan materiil).

kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi

“Bahwa Tersangka I Yuniwati Kuswardani bersama-sama dengan Tersangka II Ario Ardianzah dan Tersangka Hendrik Wahyono (belum diketahui keberadaannya) sejak tahun 2016 sampai dengan 2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada 187 Karyawan PT Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya I,” ujar Fathur, Rabu (5/1/2022).

Fathur menerangkan modus dari tindak kejahatan yang dilakukan 2 tersangka. Tersangka Yuniwati menjabat sebagai Finance and Banking di PT.ACC Surabaya I sejak tahun 1993, dan pensiun tahun 2016, mengelola Kantin di PT ACC Cabang Surabaya I, dan selama bekerja di PT. ACC Cabang Surabaya yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Bendahara.

kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi

Yuniwati bekerja sama dengan Tersangka Hendrik selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, telah mengajukan pembiayaan kepada PT Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo, dengan menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menggunakan sebagian besar pencairan pembiayaan dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tersebut dan hanya sebagian kecil yang benar-benar digunakan oleh karyawan yang namanya diajukan sebagai pemohon pembiayaan.

Seluruh persyaratan Pembiayaan disediakan oleh Tersangka Yuniwati dan karyawan yang mengajukan permohonan hanya menyerahkan copy KTP, KK dan ID Card kepada Yuniwati, yang ternyata dokumen-dokumen yang digunakan sebagai persyaratan kelengkapan pembiayaan permohonan antara berupa slip gaji, surat rekomendasi dari Tersangka Hendrik Wahyono selaku Brancnh Manager, termasuk dokumen sejenis rekening gaji dari bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya/ terindikasi dipalsukan.

Terdapat No ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdapat dalam system data karyawan (bukan karyawan PT ACC Finance), dan beberapa yang lain ID Card tidak sesuai dengan nama karyawan sesuai dengan data karyawan PT ACC.

Beberapa tanda tangan karyawan yang terdapat dalam pengajuan pembiayaan, tidak ditanda tangani oleh karyawan yang bersangkutan. Proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Finance tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan yang diatur oleh Pedoman pembiayaan Bank Jatim, dan Tersangka Ario selaku Analis kredit tidak melaksanakan tugasnya sebagai Analis yaitu tidak melakukan analisa mendalam terhadap permohonan pembiayaan Multiguna Syariah.

“Tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya( penetapan sebagai pegawai, besaran gaji) dengan fakta sebenarnya, sehingga dalam proses analisa kredit tidak tidak menerapkan prinsip 5 C, padahal seharusnya pemohon /nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar fathur.

“Bahwa dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00,” pungkas Fathur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal sangkaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal sangkaan Subsidiair : Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ red.