kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi
Surabaya Kota, Surabaya – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Pada hari ini Rabu Tanggal 05 Januari 2022, melakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi

Adapun tersangka yang ditahan adalah bernama Yuniwati Kuswardani (60) wraga Desa Sepande Kec.Candi Kab Sidoarjo, dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo Surabaya, bekerja di Bank Jatim Syariah Sidoarjo/ Analis pembiayaan.

Kasipenkum Kejati jawa Timur, Fathur menerangkan Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan 24 Januari 2022, dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti (telah memenuhi ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP, Syarat formil dan materiil).

kejati-jatim-tahan-2-tersangka-korupsi