“Tidak melakukan verifikasi baik identitas maupun kebenaran dokumen pendukung lainnya( penetapan sebagai pegawai, besaran gaji) dengan fakta sebenarnya, sehingga dalam proses analisa kredit tidak tidak menerapkan prinsip 5 C, padahal seharusnya pemohon /nasabah tidak layak untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar fathur.

“Bahwa dikarenakan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per tanggal 31 Agustus 2021 sebesar 25.573.332.149,00,” pungkas Fathur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal sangkaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal sangkaan Subsidiair : Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @ red.