Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
Surabaya Kota, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Hal ini dikemukakan Kepala Subdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Kemenag Nasrullah Jasam saat mengikuti uji coba M-Paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Pusat.

Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

Ia menilai, aplikasi M-Paspor ini dapat memberikan alternatif kepada calon jemaah haji (calhaj) untuk membuat paspor. “Program M-Paspor ini memberikan alternatif jemaah haji untuk membuat paspor. Sebelumnya juga ada program paspor keliling, eazy paspor dan sekrang ada pilihan lagi M-Paspor,” kata Nasrullah usai melihat uji coba alur  penerapan aplikasi M-Paspor, Rabu (05/01/2022).

Terlebih, lanjut Nasrullah, dalam masa pandemi, aplikasi M-Paspor menjadi salah satu alternatif pembuatan paspor, karena dapat menghemat waktu dan menghindari kerumunan. “Untuk masa pandemi jemaah bisa memanfaatkan M-Paspor. Prosesnya sangat singkat sekali kurang dari 4 menit sampai selesai, jadi ini menjadi pilihan jemaah dan saya kira bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik rencana Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk meluncurkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

Nasrullah mengungkapkan, selain mengapresiasi pihaknya juga memberikan  sejumlah masukan terkait pengoperasian M-Paspor, khususnya terkait pemasporan calhaj. Seperti pada kolom nama pemohon paspor agar dapat disesuaikan dengan sistem dari Pemerintah Arab Saudi.