BKKBN Jatim
Surabaya Kota, Surabaya – BKKBN Jatim dibawah pimpinan Dra. Maria Ernawati M.M., menggelar Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Bidan di Faskes provinsi Jawa Timur pada 6 s/d 24 Juni 2022.

BKKBN Jatim

Latar belakang dari pelatihan adalah Program Keluarga Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (BANGGA KENCANA) sebagai salah satu dari 4 pilar program intervensi penurunan kematian ibu (maternal) pada save motherhood.

Penurunan angka kematian ibu sebagai indikator peningkatan kesehatan ibu, anak, dan keluarga. Program KB melalui pemakaian kontrasepsi menurunkan kematian maternal melalui dua mekanisme: (1) penurunan kelahiran, dan (2) penurunan kehamilan risiko tinggi. Tidak ada kelahiran tidak ada kematian ibu, dan penurunan kehamilan risiko tinggi berarti penurunan risiko kematian ibu.

Dasar hukum kebijakan program Bangga Kencana, khususnya pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 78 yang menyatakan program pelayanan KB mengatur kehamilan pasangan usia subur guna membangun generasi penerus yang sehat dan cerdas.

Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyatakan bahwa Kebijakan KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab. Pemerintah bertanggung jawab menjamin penyediaan pelayanan KB yang aman dan bermutu sesuai standar profesi dan etik, yang berkelangsungan, dan dapat menjangkau dan terjangkau masyarakat.

BKKBN Jatim