Sedangkan kriteria peserta yang akan mengikuti kegiatan pelatihan ini antara lain :
Bidan yang memiliki status kepegawaian sebagai ASN ( baik dari PNS ataupun PPPK), Diutamakan Bidan yang bertugas di PKM Poned atau di bagian pelayanan KIA, Masa kerja minimal 1 tahun dan maksimal masih 5 tahun sebelum purna tugas, Tidak dipindahkan selama 2 tahun mendatang. dan Mampu menggunakan perangkat teknologi informasi (IT) berupa android dan computer (laptop).

Adapun jumlah peserta pelatihan pelayanan kontrasepsi tahun anggaran 2022 sesuai DIPA APBN Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur yaitu sebagai berikut: Kota Surabaya 2 orang, Kab. Sampang 2 orang, Kab. Pamekasan 2 orang, Kab. Sumenep 2 orang Kab. Madiun 2 orang,  Kota Madiun 2 orang, Kab. Ponorogo 2 orang, Kab. Pacitan 2 orang,
Kab. Magetan 2 orang, dan Kab. Ngawi 2 orang.

Mata pelatihan atau materi yang akan disampaikan pada pelatihan pelayanan kontrasepsi ini akan diampu oleh Tim fasilitator dan narasumber sebagai berikut :
Tim Fasilitator : terdiri dari 2 (dua) orang dokter spesialis kandungan dan 3 (tiga) orang bidan yang telah mendapatkan pelatihan sebagai fasilitator oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2021.

Adapun Narasumber pelatihan terdiri dari Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Bidang Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Widyaiswara UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Metode pembelajaran dalam pelatihan ini adalah campuran ( Blended Learning ) selama 107 jam pelajaran dengan perincian sebagai berikut : Pembelajaran jarak jauh secara daring/on line/sinkronus maya ; pembelajaran diawali dengan pembelajaran mandiri yaitu membaca modul selama, mengerjakan kuis/penugasan dan untuk penguraian/penjelasan materi memanfaatkan teknologi video converence selama 55 jam pelajaran ( 8 hari kerja).

Pembelajaran secara luring atau tatap muka (klasikal) yang lebih menekankan pada ketrampilan dengan praktik di kelas (skill station) dan praktik dilapangan dengan melayani calon klien untuk mencapai kompetensi teknis (skill) selama 52 jam pelajaran ( 7 hari kerja).