“Setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pada saat ibu korban tidak berada di tempat. Tersangka berdalih jika dia Khilaf,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. @Red.