polres-maringin-amankan-pelaku-ilegal-logging-di-kota-bangko
Surabaya Kota, Bangko – Polres Merangin berhasil mengamankan 2 Pelaku yang melakukan Ilegal Logging di Kota Bangko. Kedua Tersangka DS (49) S (43) Warga Kab.Merangin.

polres-maringin-amankan-pelaku-ilegal-logging-di-kota-bangko

Keduanya ditangkap ketika Unit Patroli Polsek Kota Bangko sedang melaksanakan Patroli di Seputaran Wilayah Hukum Polsek Kota Bangko , Sekira Pukul 16.00 Wib Tim Patroli Mendapatkan Informasi perihal adanya yang melakukan Ilegal Logging dengan cara mengangkut Kayu Jenis Kayu Kempas Sebanyak 5 Kubik yang tanpa di lengkapi dokumen yang sah.

“Mereka ditangkap lantaran membawa kayu hasil hutan dan tidak memiliki dokumen yang sah “ Kata Kapolsek Bangko IPTU RAMADHAN AGUSTIAN.

polres-maringin-amankan-pelaku-ilegal-logging-di-kota-bangko

Dikatakan Kapolsek , Kayu tersebut dibawa menggunakan Truck Colt Diesel dengan No.Pol BH.8057 FU, Terdapat 5 Kubik Kayu Jenis Kayu Kempas yang dibawah oleh pelaku, Saat Ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kota Bangko.

Menurut Kapolsek Bangko , Jika Terbukti Bersalah pelaku akan dijerat pasal 88 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

polres-maringin-amankan-pelaku-ilegal-logging-di-kota-bangko

Selain Itu, Kapolsek Juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan , tidak merusak hutan apalagi melakukan pembalakan liar. @Red.