Surabaya Kota, Bangko – Polres Merangin berhasil mengamankan 2 Pelaku yang melakukan Ilegal Logging di Kota Bangko. Kedua Tersangka DS (49) S (43) Warga Kab.Merangin.
Keduanya ditangkap ketika Unit Patroli Polsek Kota Bangko sedang melaksanakan Patroli di Seputaran Wilayah Hukum Polsek Kota Bangko , Sekira Pukul 16.00 Wib Tim Patroli Mendapatkan Informasi perihal adanya yang melakukan Ilegal Logging dengan cara mengangkut Kayu Jenis Kayu Kempas Sebanyak 5 Kubik yang tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
“Mereka ditangkap lantaran membawa kayu hasil hutan dan tidak memiliki dokumen yang sah “ Kata Kapolsek Bangko IPTU RAMADHAN AGUSTIAN.
Dikatakan Kapolsek , Kayu tersebut dibawa menggunakan Truck Colt Diesel dengan No.Pol BH.8057 FU, Terdapat 5 Kubik Kayu Jenis Kayu Kempas yang dibawah oleh pelaku, Saat Ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kota Bangko.
Menurut Kapolsek Bangko , Jika Terbukti Bersalah pelaku akan dijerat pasal 88 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain Itu, Kapolsek Juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan , tidak merusak hutan apalagi melakukan pembalakan liar. @Red.