Lamongan, Surabaya Kota – Kasat Reskoba, Kanit 2 Narkoba, dan jajaran melaksanakan sambang ke Lapas Lamongan dalam agenda penguatan tugas yang beririsan, dalam hal ini P4GN, meliputi pertukaran data dan informasi & penguatan tugas penindakan terutama terhadap WBP yang disinyalir terlibat dalam pelaku tindak pidana narkotika. Minggu (5/3/2023)

Jumlah narapidana yang mencapai 614 dengan kapasitas petugas jaga 7 orang, tentu menimbulkan risiko-risiko keamanan. Maka dari itu, dilakukan kolaborasi & sinergi terutama dalam hal intelijen, pertukaran data dan informasi, serta pelibatan pembinaan narapidana.

Kasat Reskoba, AKP Aris mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik, sehingga dalam proses pengembangan dapat berjalan dengan baik. Bahkan dalam pelaksanaan pengembangan yang telah dikomunikasikan pada Minggu (5 Maret 2023) atas penangkapan Satreskoba Lamongan terhadap 2 orang tersangka di Tuban mendapatkan informasi bahwa warga binaan (RF) sebagai penjualnya.

Pada saat itu juga, Tim KPLP melakukan penangkapan RF di kamarnya. Kemudian dilakukan interogasi yang menghasilkan 1 warga binaan lagi sebagai pelaku yakni S. Dari hasil interogasi mereka menggunakan alat komunikasi untuk berjualan melalui wartel umum dan 1 handphone yang diselundupkan.

“Hal ini sebagai bentuk evaluasi, transparansi & kolaborasi. Mengenai ditemukannya informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan barang bukti secara kooperatif, dan menindak tegas pelaku tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Andi, KPLP Lamongan.

“Ke Depan, saya berencana membentuk Satgas Penindakan Warga Binaan bersama Satreskoba Lamongan, hal ini tentu sejalan dengan upaya Penindakan sebagaimana diatur dalam Permenkumham 33/2015.” pungkasnya.(red/Rif)