Kapolsek Tambelangan Iptu Warnoto S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Nasrun S,SH membenarkan dugaan penganiayaan ringan yang terjadi pada hari selasa 23/5 di dalam kios Pasar Bungkak Dusun bungkak Desa Batorasang Kecamatan Tambelangan
“Sudah dilimpahkan ke Polres Sampang kasusnya,” tutur Bripka Nasrun

Di tambahkan bahwa Terlapor terancam Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Sementara Rismawati selaku Korban menceritakan bahwa saat itu di tempat kejadian dirinya hendak menawarkan perhiasan jenis cincin yang berharga 1.390.000 ke terlapor kios kaki lima dengan tawaran 1juta,karna tawaran masih sangat rendah, korban menawarkan ke kios lain dengan tawaran 1juta lebih