SURABAYA, Surabaya Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Ahmad Rif’an selaku supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebagai tersangka pengembangan kasus tindak pidana korupsi Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak dengan total kerugian negara Rp.569.568.000,.

Jaksa menilai tersangka baru ini memiliki motif bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.