Suasana Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Melalui Video Call

SURABAYA, Surabaya Kota – Wide Ismail Marzuki diputus Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, terkait perkara penusukan Debt Collector FIF Erwin Saputra Simalango saat ditagih angsuran keterlambatan pembayaran sepada motor, oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penusukan terhadap Erwin Saputra sebanyak 3 kali dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Screenshot 20230523 173837 Gallery
Suasana Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Melalui Video Call