“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selana 1 tahun 2 bulan,” kata Hakim Sudar.

Atas putusan dari Majelis Hakim, baik dari JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut JPU Nurhayati di ruang Garuda 1 PN Surabaya.