Notaris Dedi Wijaya, saat memberikan keterangan di ruang Sari 2 PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan penggugat Anton Yanuarsyah menggugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari penggugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (15/05/2023).

Dalam sidang kali penggugat menghadirkan saksi yakni Notaris Dedi Wijaya warga Ikan Mungsing mengatakan tidak kenal sama Aryo hanya kenal sama Heri saja yang Mulia.

IMG 20230515 WA0021 1
Notaris Dedi Wijaya, saat memberikan keterangan di ruang Sari 2 PN Surabaya

Wahyu mengatakan, bahwa saat itu, Wedi bersama Deniel menawarkan sebuah rumah dan bangunan di daerah Babatan Wiyung Surabaya SHM No 7653 atas nama 4 orang,
kemudian kantor kita mengiklankan lalu Anton merespon dan membeli rumah tersebut dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya, untuk tahun berapanya transaksinya lupa.