Tiga pengedar asal Lamongan yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Tiga pemuda ditangkap polisi setelah perbuatannya menjalankan bisnis narkotika jenis sabu dan koplo terendus pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli ke pengedar dalam Lapas yang biasa disebut Ambon. Mereka mentransfer Rp. 10.000.000, dalam setiap transaksi jenis narkoba maupun pil Koplo.

Tersangka yang ditangkap tersebut yakni, MK (23), AD (22) dan IS (39) ketiganya warga Kecamatan Mantup, Lamongan.