SURABAYA, Surabaya Kota – Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) melimpahkan berkas tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Berkas pelimpahan ini diterima dan ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Kejaksaan menilai jika ada dugaan kerugian negara yang diperoleh mencapai Rp66,6 miliar.