SURABAYA, Surabaya Kota – Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI). Dari kasus ini, menyebabkan kredit macet dan Kerugian PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi Outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp 50.263.000.000.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka ditahan. Namun ada satu yang berumur 70 tahun setelah diperiksa tim dokter klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan Kota,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (9/5).