Foto

Surabaya, Surabaya Kota – Rendi Sudarsono Prayogi dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan Penggelapan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, namun dikarenakan belum, maka sidang ditunda, hari Senin depan.