SURABAYA, Surabaya Kota – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi untuk masyarakat. Salah satunya dengan mengintegrasikan pelayanan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi secara elektronik (e-PPID).
“e-PPID terintegrasi merupakan implementasi Pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usai melaunching aplikasi di Aula Balai Harta Peninggalan Surabaya hari ini (11/10).
Heni mengatakan, bahwa pelayanan PPID yang merupakan aksi perubahan dari Kadubag Humas RB dan TI Ishadi MP, telah disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.