Sementara JPU Diah Ratih Hapsari disingung berapa kerugiannya perusahaan akibat perbuatan terdakwa,” sekitar Rp.250 jutaan, mas,” kata JPU Diah selepas Sidang.

Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya salah satu pegawai Bank menyatakan, bahwa,benar ada transaksi keuangan dari rekening atas nama Surjanto ke rekening atas nama Rendi (Terdakwa) melalui ATM. Namun dalam  keterangannya tidak tercantum, karena pengiriman melalui ATM, beda halnya dengan MBanking, pasti tertera keteranganya.