Beranda Berita Rendi Sudarsono Diadili PN Surabaya Dan Dituntut 2,5 Tahun PenjaraBeritaHukum & KriminalNasionalPeristiwaRendi Sudarsono Diadili PN Surabaya Dan Dituntut 2,5 Tahun PenjaraPenulis @R1F - April 15, 202320Facebook WhatsApp Twitter Pinterest Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1).(Rif) BERITA TERKAITDARI PENULIS NasionalBanyuwangi Jadi Tuan Rumah “Ambassador Goes To Quality Family Village” Hukum & KriminalPolisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Petugas Kebersihan Hukum & KriminalPolisi Laksanakan Ops Penjual Miras Tanpa Ijin NasionalKPH Lawu Ds Terima Penghargaan Ketaatan Pelaporan Lingkungan Kategori ‘Biru’ BeritaDidi Sungkono : Kurikulum Sekolah Kedinasan Dalam Naungan Kemenhub Harus Direformasi NasionalJAM Pidum Menyetujui Ekspose Restorative Justice 5 Perkara- Advertisement - OLAH RAGA BeritaPolda Jatim dan Seluruh Jajaran Gelar Olahraga Bersama TNI Tingkatkan Sinergitas BeritaCabor Paramotor Jatim Berharap Dukungan Pemprov Dan KONI Jatim Untuk Peralatan... BeritaTim Waras Dapat Pelajaran Berharga dari Para Legenda Timnas. BeritaPolda Jatim Siagakan Ribuan Personel Gabungan Pengamanan Laga Indonesia Vs Palestina...