Sementara terdakwa Roby menyampaikan, bahwa meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutus dengan seadil-adilnya.
“Meminta dapat diadili dengan seadil-adilnya,” kata Roby melalui sambungan telekonfreem di ruang Cakra PN Surabaya.
Atas pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, JPU Siska menyatakan, tetap pada tuntutannya.