Surabaya, Surabaya Kota – Roby Santoso dituntut dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan Tindak Pidana penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/04/2023).
Dalam nota pembelaan Penasehat Hukum(PH) terdakwa pada intinya, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikan surat dakwaannya.