Foto

Surabaya, Surabaya Kota – Devi Chrisnawati, SH dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Ramba Paembonan dan Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan yang merugikan Andrew Chistian Howard sebesar Rp.900 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (12/04/2023).

JPU Farida Hariani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan Pidana penjara selama 3 tahun.

Compress 20230414 045710 0415
Foto