Foto

Surabaya, Surabaya Kota – Pegawai PT. Grogol Sarana Transjaya, Sunardi alias Jony Lin dituntut Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan Tindak pidana penggelapan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (13/04/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Farida di ruang Cakra PN Surabaya