Untuk itu, sambung Sukamto, Perwakilan BKKBN Jatim melakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Agar kegiatan orientasi TPK ini akuntabel sebagaimana prinsip belanja atau penerimaan yaitu tepat bukti, tepat nilai, tepat keterjadian dan tepat waktu,” paparnya.bkkbn-jatim-pantau-orientasi-tpk-dalam-penurunan-stunting-melalui-monitoring-dan-evaluasi

Mengapa harus dilakukan monev, Sukamto menjelaskan karena biaya operasional TPK masih diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui DAK-BOKB (APBD) di masing-masing Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten/Kota yang sesuai dengan Per-BKKBB nomor 13 tahun 2022 tentang Juknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2023.