Sementara, untuk barang bukti berupa satu buah bendel plastik klip, dua buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 1.470.000, ATM, timbangan elektrik, 1 buah scrop plastik, 1 buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan 1 buah HP ditemukan di atas lantai di dalam kamar kamar.

“Ke 13 poket plastik sabu dengan berat total 4,57 gram itu didapatkan dari Matlah (DPO) dengan cara membeli pada Minggu 05 Februari 2023, di ranjau di Jalan Tambak Wedi Surabaya,” imbuh Daniel.