Surabaya, Surabaya Kota – Pria berinisial CAJA (25) warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo. Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec. Gubeng Surabaya, dibekuk polisi lantaran menganiaya pacarnya inisial RP (25), warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua serta Kost di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan mengamankan pelaku.