Surabaya, Surabaya Kota – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dengan tergugat Sulistywati, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta Turut tergugat diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Surabaya dan Kepala Desa Desa Sambirobyong, Kecamatan Gempol, kabupaten Tulungagung , serta BPN Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda pengajuan bukti tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun ditunda.

Bayu Wibisono selaku kuasa hukum tergugat menyampaikan, bahwa sidang menjelang akhir, dengan agenda mengajukan bukti tambahan dari tergugat maupun penggugat, namun sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, informasinya beliau lagi sakit. Dimana sebelumnya tanggapan saksi-saksi yang telah diajukan ke persidangan.