Pemerintah melalui anggaran Transfer Ke daerah dan Dana Desa (TKDD) telah mengalokasikan DAK Fisik dan Nonfisik bagi kabupaten dan kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat (7) Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik, berupa Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). 

Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan Program Banggakencana dan penurunan stunting. Lebih lanjut, BOKB bersifat bantuan operasional yang dapat disinergikan dengan kegiatan operasional lain yang dialokasikan dari APBD dan dana transfer lainnya yang mendukung upaya pencapaian target dan sasaran prioritas Program Banggakencana serta penurunan stunting.