Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menindak 1.936.000 batang rokok ilegal di Pedurungan, Semarang. Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam truk boks pendingin/termo. “Penindakan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 itu membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal, yaitu yang menggunakan truk boks pendingin,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (17/11).