Penindakan tersebut, menurut Hatta dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen bahwa terdapat sarana pengangkut bermuatan rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. “Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan menugaskan dua tim untuk melakukan penulusuran dan pengamatan di Jalan Grobogan – Semarang serta Jalan Tol Salatiga-Semarang. Petugas pun akhirnya melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima melintas di ruas Jalan Grobogan – Semarang dan melakukan pengejaran hingga berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud. Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.936.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,48 miliar, yang berasal dari pungutan cukai, PPN HT, dan pajak rokok,” imbuhnya.