Sementara itu di Bandung, Bea Cukai Bandung bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal ini diketahui senilai Rp345.984.000,00. Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal tersebut juga berhasil naik ke ranah penyidikan atas tersangka berinisial RS dan YM.
bea-cukai-sita-1-936-000-batang-rokok-ilegal-di-semarang-bandungDiungkapkan Hatta, penindakan rokok ilegal tersebut bermula dari operasi bersama pada tanggal 22 September 2022. Petugas mengamankan sebuah sarana pengangkut yang diduga mengangkut BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 37.000 batang. Berdasarkan penindakan awal ini, petugas memperluas pemeriksaan sehingga berhasil mendapatkan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai total sejumlah 576.640 batang,” lanjutnya.
bea-cukai-sita-1-936-000-batang-rokok-ilegal-di-semarang-bandungIa juga menjelaskan bahwa operasi bersama dengan call sign “Gempur Rokok Ilegal” bersama dengan Satpol PP Kabupaten bandung selama tahun 2022 ini telah mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 1.203.876 batang, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp723.021.400.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.@Red.