lim-melina-terheran-eksi-anggraeni-tidak-ditahan“Kalau fakta persidangan memang ada lebih (nilai uang) kita pakai yang dipersidangan saja,” sambut JPU Kejati menyikapi keterangan korban.

Tim penasehat hukum terdakwa, pengacara Friedz Riberu dan Femmy Fitria Ferdinandus, SH., mengajukan pertanyaan kepada Melina soal surat pernyataan yang didikte.