SURABAYA Surabaya Kota – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui penghentian 7 perkara melalui program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran.

“Setelah melakukan ekspose terhadap 7 (tujuh) perkara ini. JAM Pidum menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” terang Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (20/6/23).