Sindikat Post, Surabaya – Lim Melina korban kasus penipuan emas 31 Kg, senilai Rp 17.5 Miliar lebih, menangis saat dihadirkan sebagai saksi pelapor atas perkara terdakwa Eksi Anggraeni oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati, Rakhmad Hari Basuki, di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (3/11/2022).
lim-melina-terheran-eksi-anggraeni-tidak-ditahan“Dia bawa uang sak koper kalau beli jangan melalui Devi lagi, melalui saya aja,” kata Melina dipersidangan yang mengutip pesan Eksi sebelum kasus terjadi.

“30 tahun saya kerja mencari uang sendiri habis ditipu, Tidak ada saya terima kembalian uang matur nuwun bapak, kalau ada saya terima. Saya pedagang emas pak, 30 tahun, saya enggak bujuk pak, enggak selamat saya kalau bujuk tujuh turunan,” ungkapnya sambil menangis didepan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, dan sempat menambahkan jika permintaan terdakwa Eksi minta kepada Melina supaya tidak ditahan.

Lebih lanjut, Jaksa Hari berpesan kepada saksi korban soal keterangannya agar dipakai dipersidangan.