Febri berulang kali mengatakan akan melakukan pendampingan secara objektif. Apa pengertian Objektif menurut Febry dalam kasus ini.

“Secara sederhana setiap ada fakta fakta itu kan dimunculkan dari bukti-bukti yang ada bukti. Itu ada lima jenisnya di KUHAP, mulai dari saksi, kemudian surat petunjuk ahli, dan keterangan terdakwa. Nantinya kesetiaan pada fakta inilah yang menurut kami akan menjadi kunci misalnya ketika ada satu orang saksi saja yang bicara tentang satu perbuatan di KUHAP itu tidak bisa jadi pegangan, dan nggak boleh seseorang hanya dihukum berdasarkan satu keterangan saksi saja. Harus saling croscek, sirkumstansial eviden,” ujar Febry.

Febry dalam penanganan ini, mempunyai keinginan agar fakta dibuka secara terang. Fakta apa sebetulnya yang belum terbuka kepada publik. Menurut Febry ada banyak fakta yang campur aduk, antara fase kedua dengan fase yang ketiga.

“Itu tugas kami memang untuk mengklirkan ada skenario, ada fase kebohongan, tapi ada juga fase-fase ketika saksi dan tersangka sudah bicara secara benar. sekarang kan orang nggak percaya campur aduk antara fase kedua dan fase ketiga pertanyaannya sederhana kalau si A pernah bohong namun kemudian suatu hari dia mengakui perbuatannya. Apakah pengakuan itu juga kebohongan, enggak kan ?. Kita harus pisahkan dengan garis yang lebih jelas dan lebih clear antara fase kebohongan tadi dengan fase yang sebenarnya,” tutur Febry. @red