Sindikat Post, Jakarta -Keputusan Febry Diansyah S.H., mantan juru bicara KPK, menjadi salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J), membuat sebagian publik mengkritik dan kecewa atas putusan yang diambil Febry.
Di acara Budiman Tanuredjo, yang diupload di YouTube 6 Oktober 2022 lalu, Febry Diansyah membuka secara gamblang dirinya mau bersedia menjadi kuasa Putri Candrawathi.
“Mungkin banyak orang juga tidak semuanya tahu ya, saya jadi advokat sejak 2013, kemudian nonaktif selama di KPK. Setelah akhir 2020, setelah saya pamit dari KPK Kemudian kami bersama teman-teman itu membangun kantor hukum. Profesi kami jalankan sekarang,” ujar Febry.
“Sebulan yang lalu, ada yang menghubungi dan mengajak kami untuk bergabung di tim kuasa hukum (Putri Candrawati :red). Sekitar sebulan yang lalu kami belum langsung iya akan. Saat itu yang kami lakukan adalah mempelajari informasi-informasi dan berkas-berkas yang ada, sampai akhirnya saya bilang pada teman yang mengajak tersebut, kami sudah pelajari berkasnya kalau mau kami bersedia untuk bertemu,” ujar Febry.
Dalam pertemuan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Febry menerangkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelaskan dari perspektif masing-masing, apa yang terjadi, bagaimana runtut peristiwanya.a
“Kami bilang secara objektif kami bersedia untuk mendampingi ini sepanjang pendampingan hukumnya dilakukan secara objektif, dan akhirnya saya masuk di tim kuasa hukum bu Putri setelah mempelajari semua berkas-berkas yang ada,” ujar Febry.
Terkait pandangan orang, dirinya dulu sebagai icon KPK dan sekarang memilih sebagai kuasa hukum pembunuhan, Febry menjelaskan bahwa itu pilihan profesional.
“Ke beberapa teman yang Japri yang nanya langsung, saya sampaikan ini pilihan profesional saya pilihan profesional saya sama halnya ketika kami memilih secara profesional untuk tidak mendampingi tersangka dan terdakwa kasus korupsi sama dengan pilihan profesional ketika kami mendampingi sejumlah korban kejahatan,” terang Febry
“jadi ini betul-betul pilihan profesional Namun kami menambah bobotnya dengan menyampaikan secara langsung, misalnya bahwa pendampingan hukum yang kami lakukan akan dilakukan secara objektif jadi itu yang saya sampaikan ke beberapa teman jalan yang tidak mudah,” terbagi Febry.
Ketika ditanya berapa lama dirinya memutuskan, sejak ditawari untuk menjadi kuasa hukumnya Putri Candrawathi, Febry menerangkan sekira 3 sampai 4 minggu 3 4 Minggu baru memutuskan.
“Pertimbangan begitu lama untuk memutuskan mendampingi, karena kami harus lihat dulu informasi-informasi dan fakta objektifnya kami harus tahu persis. Kalau kami mendampingi seseorang kami harus tahu persis apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu yang pertama. Yang kedua kita pernah menghadapi sebuah fase semua orang mungkin melihat penanganan perkara ini sejak awal, kita pernah menghadapi sebuah fase yang bisa kita sebut dengan fase skenario, fase kebohongan, tentu saja kita perlu melihat secara lebih jernih,” ujar Febry.
Dalam penanganan perkara ini, Febry membagi 3 fase. Pertama yang yang terjadi dari tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 bisa kita sebut peristiwa pidananya, dan rangkaian-rangkaian peristiwanya.
Fase kedua adalah fase gelap. Fase kegelapan yang bisa disebut ada fase skenario, fase kebohongan. Fase ketiga adalah fase proses penegakan hukum.
“Mungkin banyak orang marah dengan fase kedua, tapi pertanyaannya apakah ketika fase kebohongan ini terjadi kita tidak mau melihat dengan lebih objektif dengan lebih jujur. Ketika masuk di fase ketiga, ini kan sudah proses penegakan hukum yang berjalan. Sampai dengan saat ini kami masuk di fase ketiga ini masuk secara objektif untuk melihat bukti apa yang tersedia dan dimiliki oleh penyidik dan penuntut umum nantinya dan menguji bersama-sama,” terang Febry.
Febry juga menerangkan, ika ada bukti tambahan, akan ditambahkan di proses persidangan. “Dengan ada tiga fase, sulit bagi orang di fase ketiga ini untuk bisa percaya hal-hal yang baru, karena pernah dibohongi. Kami paham juga, sulit sekali tetapi agar hasilnya betul-betul sangat lebih adil nantinya maka kita harus pisahkan ini fase kebohongan ada di tengah dan kemudian fase ketiga proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Febry.
“Yang bersalah harus diproses dan dihukum sesuai dengan perbuatannya tapi yang tidak bersalah apakah juga harus dihukum karena tidak melakukan apa-apa. Ini ujian bagi kita semua bukan hanya bagi kami kuasa hukum, tapi bagi kita semua yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini,” terang Febry.
Terkait apa yang sudah dilakukan tim kuasa hukum, Febri menerangkan bahwa telah mendatangi beberapa daerah, salah satu di Magelang, dan saat di Magelang menemukan fakta baru.
“Kemarin melakukan pengecekan, bagaimana situasi rumah di Magelang, dicocokkan dengan berita acara yang ada peristiwanya. Ketika pertama kali melihat rumah di Magelang agak kaget juga, karena ternyata situasi rumah di Magelang itu betul-betul sangat berbeda dengan apa yang ditayangkan dalam rekonstruksi yang dipindahkan ke Jakarta. Dengan melihat rumah di Magelang mendapat gambaran ebih objektif tentang apa yang terjadi di sana,” terang Febry.
Febri berulang kali mengatakan akan melakukan pendampingan secara objektif. Apa pengertian Objektif menurut Febry dalam kasus ini.
“Secara sederhana setiap ada fakta fakta itu kan dimunculkan dari bukti-bukti yang ada bukti. Itu ada lima jenisnya di KUHAP, mulai dari saksi, kemudian surat petunjuk ahli, dan keterangan terdakwa. Nantinya kesetiaan pada fakta inilah yang menurut kami akan menjadi kunci misalnya ketika ada satu orang saksi saja yang bicara tentang satu perbuatan di KUHAP itu tidak bisa jadi pegangan, dan nggak boleh seseorang hanya dihukum berdasarkan satu keterangan saksi saja. Harus saling croscek, sirkumstansial eviden,” ujar Febry.
Febry dalam penanganan ini, mempunyai keinginan agar fakta dibuka secara terang. Fakta apa sebetulnya yang belum terbuka kepada publik. Menurut Febry ada banyak fakta yang campur aduk, antara fase kedua dengan fase yang ketiga.
“Itu tugas kami memang untuk mengklirkan ada skenario, ada fase kebohongan, tapi ada juga fase-fase ketika saksi dan tersangka sudah bicara secara benar. sekarang kan orang nggak percaya campur aduk antara fase kedua dan fase ketiga pertanyaannya sederhana kalau si A pernah bohong namun kemudian suatu hari dia mengakui perbuatannya. Apakah pengakuan itu juga kebohongan, enggak kan ?. Kita harus pisahkan dengan garis yang lebih jelas dan lebih clear antara fase kebohongan tadi dengan fase yang sebenarnya,” tutur Febry. @red