Dalam penanganan perkara ini, Febry membagi 3 fase. Pertama yang terjadi dari tanggal 4, tanggal 7 dan tanggal 8 bisa disebut peristiwa pidananya, dan rangkaian-rangkaian peristiwanya.

Fase kedua adalah fase gelap. Fase kegelapan yang bisa disebut ada fase skenario, fase kebohongan. Fase ketiga adalah fase proses penegakan hukum.

“Mungkin banyak orang marah dengan fase kedua, tapi pertanyaannya, apakah ketika fase kebohongan ini terjadi kita tidak mau melihat dengan lebih objektif dengan lebih jujur. Ketika masuk di fase ketiga, ini kan sudah proses penegakan hukum yang berjalan. Sampai dengan saat ini kami masuk di fase ketiga, ini masuk secara objektif untuk melihat bukti apa yang tersedia dan dimiliki oleh penyidik dan penuntut umum, nantinya akan menguji bersama-sama,” terang Febry.

Febry diansyahFebry juga menerangkan, jika ada bukti tambahan, akan ditambahkan di proses persidangan. “Dengan ada tiga fase, sulit bagi orang di fase ketiga ini untuk bisa percaya hal-hal yang baru, karena pernah dibohongi. Kami paham juga, sulit sekali, tetapi agar hasilnya betul-betul sangat lebih adil, maka kita harus pisahkan ini fase kebohongan ada di tengah dan kemudian fase ketiga proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Febry.

“Yang bersalah harus diproses dan dihukum sesuai dengan perbuatannya, tapi yang tidak bersalah apakah juga harus dihukum karena tidak melakukan apa-apa. Ini ujian bagi kita semua bukan hanya bagi kami kuasa hukum, tapi bagi kita semua yang terlibat dalam proses penanganan perkara ini,” terang Febry.