Terkait apa yang sudah dilakukan tim kuasa hukum, Febri menerangkan bahwa telah mendatangi beberapa daerah, salah satu di Magelang, dan saat di Magelang menemukan fakta baru.

“Kemarin melakukan pengecekan, bagaimana situasi rumah di Magelang, dicocokkan dengan berita acara yang ada peristiwanya. Ketika pertama kali melihat rumah di Magelang agak kaget juga, karena ternyata situasi rumah di Magelang itu betul-betul sangat berbeda dengan apa yang ditayangkan dalam rekonstruksi yang dipindahkan ke Jakarta. Dengan melihat rumah di Magelang mendapat gambaran lebih objektif tentang apa yang terjadi di sana,” terang Febry.

Febri berulang kali mengatakan akan melakukan pendampingan secara objektif. Apa pengertian Objektif menurut Febry dalam kasus ini ?.

“Secara sederhana setiap ada fakta – fakta itu kan dimunculkan dari bukti-bukti yang ada bukti. Itu ada lima jenisnya di KUHAP, mulai dari saksi, kemudian surat petunjuk ahli, dan keterangan terdakwa. Nantinya kesetiaan pada fakta inilah yang menurut kami akan menjadi kunci, misalnya ketika ada satu orang saksi saja yang bicara tentang satu perbuatan di KUHAP itu tidak bisa jadi pegangan, dan nggak boleh seseorang hanya dihukum berdasarkan satu keterangan saksi saja. Harus saling croscek, sirkumstansial eviden,” ujar Febry.

Febry dalam penanganan ini, mempunyai keinginan agar fakta dibuka secara terang. Fakta apa sebetulnya yang belum terbuka kepada publik. Menurut Febry ada banyak fakta yang campur aduk, antara fase kedua dengan fase yang ketiga.