7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Mau tidak mau, setuju ataupun tidak, negara sudah mengatur sedemikan rupa tentang sistem sertifikasi profesi yang seharusnya diikuti oleh semua pihak, termasuk oleh wartawan.

Diakhir kata, hemat penulis, walaupun ada beda pendapat siapa yang berhak dalam menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Wartawan, ada satu persamaan diantara perbedaan itu, yakni Semangat, Semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas wartawan. Semoga semangat yang sama bisa menyamakan perbedaan selama ini. Semoga.

Surabaya, 01 September 2022.

Penulis : Dedik Sugianto.