Sindikat Post, Surabaya – Didalam Pasal 15 ayat 2 huruf (f) UU Pers nomor 40 tahun 1999, Dewan Pers melaksanakan salah satu fungsinya memfasilitasi organisasi – organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan di pasal 15 ayat 5 keanggotaan Dewan Pers ditetapkan dengan keputusan Presiden.

tersirat-dalam-penolakan-uji-materi-uu-pers-dewan-pers-adalah-fasilitatorTerkait pasal tersebut diatas, 3 (tiga) wartawan yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2021 dengan  Nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/07/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Agustus 2021 dengan Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dan diterima oleh MK pada tanggal 6 September 2021.

Para Pemohon menilai Peraturan Dewan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers tidak sesuai dengan pasal 15 ayat 2 huruf (f) UU Pers, dan telah mencederai kemerdekaan dan kebebasan pers serta menghilangkan hak organisasi – organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan-peraturan di bidang pers dalam upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Selain itu, adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU a quo, mengakibatkan Dewan Pers Indonesia yang terbentuk melalui Kongres Pers Indonesia 2019 di Asrama Haji Jakarta tanggal 6 Maret 2019 tidak kunjung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Setelah 10 kali persidangan, pada hari Rabu (31/08/2022), dipersidangan ke-11 Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan. Dalam amar putusan, 9 (sembilan) hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

tersirat-dalam-penolakan-uji-materi-uu-pers-dewan-pers-adalah-fasilitatorAmar putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, yang digelar pada hari Rabu (27/7/2022) dan pada hari Senin (8/8/2022).

Terkait hasil putusan itu, penulis berpendapat agar seluruh elemen pers di Indonesia menghormati putusan MK yang menolak permohonan para pemohon tentang uji materi pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan pasal 15 ayat 5 terhadap UUD 1945.

Didalam isi hasil putusan, penulis menangkap sesuatu yang tersirat yang perlu dicermati, yakni kedudukan dari Dewan Pers yang selama ini di pertanyakan publik. Didalam putusan itu, kedudukan dewan pers jelas diterangkan sebagai fasilitator (memfasilitasi) organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers.